Sunday, April 12, 2009

Monopoli kesehatan



Sungguh ironis, kesehatan zaman sekarang mahal sekali.
Minggu 12-04-2009 w nonton acara reality disebuah stasiun televisi swasta yang berjudul "Duit Kaget". W merasa sedih bercampur kesel. Kesel banget cuy.
Kenapa? Pasangan suami istri yang hidup pas-pasan harus rela kehilangan bayi yang dilahirkan lewat rahimnya dikarenakan masalah biaya. Bayi tersebut bukan meninggal, melainkan ditahan oleh pihak rumah sakit. Kronologinya, ibu si bayi ini akan melahirkan lalu dia pergi ke sebuah puskesmas, tetapi oleh pihak puskesmas tisak dapat membantu dikarenakan air ketuban si ibu ini akan pecah yang akan berakibat fatal untuk sang bayi dan karena keterbatasan peralatan yang tidak memadai di puskesmas maka si ibu ini dirujuk untuk mendatangi ke rumah sakit besar yang peralatannya memadai.

Singkat cerita, sampailah si ibu ini dirumah sakit terkenal dan juga konon mencetak Profesor, doctor-doctor cerdas dan pintar yaitu RS. Cipto Mangunkusumo. Lalu ibu itu akhirnya dicesar, karena itu adalah jalan satu-satunya. Setelah selesai dicesar dan dirawat inap selama dua minggu lamanya, si ibu tersebut diperbolehkan untuk pulang oleh pihak rumah sakit. Akan tetapi bayi yang dilahirkan ibu tersebut ditahan karena harus melunasi biaya administrasi. U tau ga cuy berapa tuh biaya administrasinya......?????? Kurang-lebih Rp. 31.000.000,00 cuy.
Buset, duit tuh.....!!!!!

Bapaknya bingung, duit dari mana buat nebus tuh anaknya. Udah pengangguran ibunya juga ga kerja buat makan aja pas-pasan. Udah gitu neh kalau tuh bapaknya langsung bayar Rp. 31 juta kan ga mungkin, dia bisanya meng-angsur tiap bulannya dia berani Rp. 1 juta, tuh juga ditolong sama tetangga dan ketua RT nya, eh kaga boleh sama tuh sama rumah sakit. Lebih sakitnya lagi neh, ibunya kalau ketemu sama anaknya cuma 1 jam doank cuma buat kasih ASI. Akhirnya neh, pihak rumah sakit memperbolehkan mencicil perbulannya Rp. 50.000 doank. Tetapi, selama 50 tahun cuy.
Gila aja kan 50 tahun cuy, manknya die pikir cepet!!!! Kaga sekalian aja sampe 100 tahun......!!!


Ya w kaga abis pikir aja, biaya persalinan yang mencapai kurang-lebih Rp. 31 juta'an itu cuy. Ya w ga tau juga misalkan harus nebus obat yang mahal gitu. Tapi kan masa kaga ada keringanan dari rumah sakit sech.....!!! ya kan,,,,,,????

Woy para dokter seluruh Indonesia, dimana Hati dan Nurani u....????
buat Pemerintah. katanya kesehatan gratis, mana buktinya........???????????

Udah banyak rakyat kecil yang menderita, jangan cuma buat kepentingan partai sama pribadi u doank, nengok ke belakang jutaan rakyat miskin yang ngarepiin bukti bukan janji-janji omong kosong yang u keluariin saat kampanye.


W berharap, siapapun Presiden dan wakil presiden maupun yang duduk di kursi DPR dan MPR berikan bukti real atau fakta bukan cuma janji doank serta menjadikan bangsa Indonesia yang sehat, cerdas, berpendidikan dan maju untuk masa yang akan datang.

MERDEKA..............................

Saturday, April 11, 2009

indonesia satu



saatnya rakyat Indonesia bersatu supaya adil dan makmur..........!!!!!!!!!!!!!

parah






hho,,,,,,,,,,,,,,,,,
w turut prihatin atas rusaknya rumput dan juga stadion kebanggaan milik indonesia (Gelora Bung Karno) yang kita lebih kenal senayan cuy. Parah, rusak parah. Masa rumput dalemnya gelas air mineral dari berbagai macem merk, plastik, koran banyak dah. tuh lapangan bola apa tempat sampah, bantar gebang kaleeee.

kalau w bilang sech jangan pernah kasih partai-partai yang mau kampanye di sana yang cuma bisanya ngerusak doank,,,,,,,,!!!!!!!!!!!!!! W baca dari sebuah koran olah raga di indonesia, buat ngebeneriin tuch rumput senayan ngabisiin biaya kurang lebih 9 milyar cuy, duit tuch.

Lebih ironi lagi nech, buat ngebagusiin tuh rumput senayan ngabisiin waktu kaga cepet cuy, sekitar dua sampe tiga bulan lamanya biar masuk standarisasi dari FIFA. Nah entar bulan Juni ape Juli gitu tuch senayan buat di pake ngelawan Manchester United, ape iya keburu. Jangan kaya pas lawan Bayer Munchen, rumputnya kaya di lapangan Wijaya Kusuma (romsol).

Lebih parahnya lagi, ketua partai berkomentar kaya gini nech, nech dibawahnya:

"pihak pengelola (stadion senayan, red) jangan melebih-lebihkan, perbaikan kerusakan tak memakan waktu selama itu. Misalnya menyangkut rumput. Waktu perbaikannya tak sampai bulanan, cukup satu dua hari saja sudah kelar. Saya punya pengalaman mengurusi rumput di masa lalu".

Mank nya u kira nanem rumput gajah, sehari langsung bisa dipake,,,,,,,!!!!!!!!!!!!!!
Mending kalau ntar kampanye presiden, jangan pake senayan lagi dah di gunung aja kalau kaga di puncak jaya wijaya.

Hiks,,,, hiks,,,,, hiks,,,,,,,,

malang nian nasib mu nak..............

Wednesday, March 4, 2009

Para pemilih calon LEGISLATIF




Saya mau menambahkan komentar dari dosen saya bpk Andi Leo yang sudah membuka wawasan ilmu saya walaupun baru satu hari beliau mengajar saya.

Mengenai masalah PEMILU LEGISLATIF yang akan dilaksanakan pada bulan april mendatang, bpk Andi mengomentari bahwa PEMILU di Indonesia saat ini adalah bagaikan "Mendorong Mobil Mogok". Kenapa? Coba anda lihat di media elektonik atau media masa masyarakat Indonesia saat PEMILU LEGISLATIF dan PRESIDEN mereka berbondong-bondong mendukung sebiah partai dan mengelu-elukan para calon pemimpin yang mereka sudah anggap bagaikan artis disebuah sinetron atau dewa penolong yang bisa menyelesaikan segala permasalahan yang sangat rumit yang sedang berlangsung di Indonesia yang bagaikan "kerbau yang di cocok hidungnya" sampai-sampai mereka berkorban tubuh mereka dihiasi atribut-atribut partai yang mereka dukung, lalu meninggalkan pekerjaan serta membawa anak-anak mereka untuk mengikuti kampanye dan mendengarkan janji-janji para CALEG.


Bagi saya pribadi, mereka semua yang mengikuti kampanye itu belum sadar apa yang dilakukannya. Coba anda renungkan, pemilu di Indonesia yang katanya sudah DEMOKRASI ini telah berjalan dari tahun 1999 sampai saat ini belum mengubahnya bangsa Indonesia menjadi yang lebih baik. Kemiskinan bertambah, pengangguran makin banyak serta diperparah para pemimpin dan anggota-anggota legislatif yang berada di DPR dan MPR berlomba-lomba melakukan KORUPSI hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan mereka masing-masing.


Jadi fakta dari semua ini adalah mereka yang mengikuti kampanye, bagaikan mereka "Membantu Mendorong Mobil Mogok" yang dibalik kemudi adalah para calon pemimpin atau CALEG yang mereka dukung mati-matian, tetapi setelah mobil itu bisa jalan kembali apa yang akan terjadi,,,,,,,,,,,,????????!!!!!!!!!!!
Ya, mereka semua akan ditinggalkan begitu saja tanpa menoleh dan berucap "Terima Kasih Anda Telah Mendukung Saya".


Saya sebagai mahasiswa, mengimbau kepada teman-teman mahasiswa serta para pemilih, pilihlah PEMIMPIN atau CALEG yang memberi bukti tetapi bukan janji belaka agar BANGSA INDONESIA menjadi yang lebih baik dari sebelumnya. Dan perlu anda ketahui PEMIMPIN dan CALEG "Busuk serta Bermuka Dua" siap menipu.

Tuesday, January 20, 2009

pEduLi dan pEmAnFaaTan DaTa dAlaM PeMeRiNtAhAn

Kalau menurut saya, pemanfaatan data dalam pengelolaan negara/pemerintahan di Indonesia masih belum atau tidak memiliki fasilitas serta sistem yang cukup untuk mengoleksi data yang lengkap. Dikarenakan masih kurangnya tenaga-tenaga ahli dalam bidang yang dibutuhkan dan fasilitas masih sangat kurang memadai dan juga teknologi yang dipakai, kita masing sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara berkembang di Dunia.
Oleh karena itu, pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaan dan pemanfaatan Bank Data, ya ga....???

Friday, January 16, 2009

uNdaNg-uNdAnG IT

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muata perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dan ini nih, sanksi atau denda yang akan dibebankan kalo terbukti bersalah

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.