Tuesday, January 20, 2009

pEduLi dan pEmAnFaaTan DaTa dAlaM PeMeRiNtAhAn

Kalau menurut saya, pemanfaatan data dalam pengelolaan negara/pemerintahan di Indonesia masih belum atau tidak memiliki fasilitas serta sistem yang cukup untuk mengoleksi data yang lengkap. Dikarenakan masih kurangnya tenaga-tenaga ahli dalam bidang yang dibutuhkan dan fasilitas masih sangat kurang memadai dan juga teknologi yang dipakai, kita masing sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara berkembang di Dunia.
Oleh karena itu, pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaan dan pemanfaatan Bank Data, ya ga....???

Friday, January 16, 2009

uNdaNg-uNdAnG IT

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muata perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dan ini nih, sanksi atau denda yang akan dibebankan kalo terbukti bersalah

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

GO DATA

Data.........
yang menurut w sangat penting, apalagi isinya rahasia-rahasia atau tentang pribadi misalnya ya foto sama cwe atau cwo u.
bahaya dech, bisa-bisa disalahgunakan sama orang-orang isenk atau hacker. contohnya nech, friendster w di acak-acak tuch sama hacker yang ga bertanggung jawab
wah pokoknya nyakitiin bgt dach, BAHAYA cuy.
Intinya nech, Data tuch sangat-sangat penting jangan sampe jatuh ke tangan orang-orang jail u jaga data u seperti u jaga cwe u sndri,,,,,,,,,
ya ga,,,,????
hho.................

PeNdaPat kEbeRadAaN LSP TeleMatika

kalau menurut saya nech, wah udeh bubarin aj tuch yang namanya LSP Telematika ga jelaz bgt.
Masa Ijazah SI ga diperluiin, truz buat apa dunk mahasiswa belajar mencari ilmu di kampuz, ya ga?
masa hanya dengan sertifikat dan uji kompetensi seseorang bisa dikatakan lulus sech....!!!
udah gitu, dikenakan biaya yang saya bilang bagi saya cukup besar, misalnya nech
sertifikat yang didapat dari LSP Telematika bisa diperoleh secara mudah cuy, cuma hanya daftar truz membayar pake duit, eh dapet dech tuch sertifikat.
Ternyata gampang yach,,,,,,,,????

pApAraN pRoFeSi0naL IT

hm,,,, profesional IT. Bagi saya adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang sangat saya kagumi.
apalagi jika seorang profesional IT itu sangat ahli dech dalam membuat atau mengerjakan suatu sistem serta aplikasi-aplikasi, w0w. apalagi kalau mau bekerja, bkn dia yang cari pekerjaan tapi perusahaan-perusahaan besar yang akan mendatangi dia serta bayaran yang sangat lebih dari cukup. Tetapi itu semua harus ada timpal baliknya, fakta seorang profesional IT itu tanggung jawabnya sangat besar dan berat waktu yang sangat banyak serta harus mempunyai Etik professional yang harus di pertanggung jawabkan.

Wednesday, January 14, 2009

Kasus IT yang menarik

Penggunaan telepon genggam ternyata tidak terbukti dapat menyebabkan kanker, setidaknya jenis kanker bernama Melanoma, yang menimpa mata.
Pernyataan ini dilontarkan peneliti Jerman, setelah melakukan penelitian dengan melibatkan sekira 1.600 pengguna ponsel. Dalam penelitian tersebut dinyatakan bahwa tidak ada hubungan yang terkait antara lama waktu penggunaan ponsel dengan kanker melanoma mata.
Penemuan ini juga menepis penelitian sebelumnya yang menyatakan keterlibatan ponsel dalam menumbuhkembangkan penyakit kanker melanoma mata.
Melanoma mata merupakan penyakit yang sulit disembuhkan dan penyebarannya sangat cepat. Kanker ini menyebar di sel-sel tubuh yang menghasilkan pigmen melanin karena pigmen inilah yang berkontribusi terhadap warna kulit manusia. Pigmen melanin juga terdapat di bagian mata. Kanker jenis ini dinamakan uveal melanoma. Ternyata cuma gosip cuy.

Hacker Autis

Hacker Inggris yang berhasil membobol jaringan komputer milik militer Amerika Serikat (AS) berhasil ditangkap. Namun, dia menolak untuk diekstradisi ke AS , yang ingin mengadilinya.
orangnya adalah Garry Mackinon yang mengacak-acak tuch komputer milik AS, sayangnya nech, dia dengan tegas menolak untuk dieksekusi di negeri Paman Sam itu. Dia cuma bilang hanya ingin diadili oleh Pengadilan Inggris, bukan di AS yang memintanya untuk diekstradisi.
Sebelumnya, pria berusia 49 tahun ini tidak hanya merusak cabang jaringan militer milik AS, tetapi juga komputer milik Departemen Pertahanan, dan 91 milik NASA. Akibat ulahnya tersebut, pemerintah AS telah dirugikan sebanyak USD 1 juta. Dia pun terancam penjara melalui Undang-undang penyalahgunaan komputer.


Microsoft Bakal Akuisisi Perusahaan di Bidang Multitouch

Microsoft ternyata termasuk salah satu dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di N-trig. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi multitouch.

Teknologi multitouch N-trig, salah satunya adalah produk DuoSense, memungkinkan pengguna untuk mengoperasikan perangkat hanya dengan bantuan sentuhan, baik sentuhan jari maupun stylus. Bahkan para pengguna dapat melakukan proses navigasi perangkatnya hanya dengan mengenali gerakan sentuh yang dilakukan oleh ujung jari.
Teknolohi N-trig telah digunakan di Dell Latitude XT dan TouchSmart tx2 milik HP. Bahkan, sistem operasi terbaru milik Microsoft, Windows 7 juga akan kompatibel dengan teknologi multitouch.

jika di beri dana 1 triliun

Jika saya diberi jabatan sebagai menteri departemen perencanaan dalam bidang membenahi dan mengelola SIM NAS dan negara menyediakan dana Rp1 triliun, rencana yang akan saya lakukan adalah memajukan pendidikan dalam bidang teknologi informasi serta mencari seorang programer untuk membuat ATM yang multi fungsi yang bisa mencangkup seperti KTP, SIM serta passport. jadi tidak repot dan lebih effisien.
Lalu saya akan memberi internet di sekolah-sekolah di pedalaman atau pelosok-pelosok Indonesia yang gaptek-gaptek. karna internet adalah jendela informasi antar negara dan dunia.
satu lagi, saya akan membeli satu skuadron pesawat tempur buatan russia yang tidak terdeteksi radar dan super canggih untuk membumi hanguskan ISRAEL.
yesss,,,,,,,

Monday, January 12, 2009

istilah populer tentang IT

Benchmark: Jenis untuk mengukur taraf kerja hardware dan software dalam kumputer.
WWW (World Wide Web): Bagian sistem pengaturan jaringan internet yang berhubungan dengan URLs, HTTP, TCP/IP.
Hacker: Orang yang bisa membobol suatu sistem (kaya fs w)
TROJAN: virus yang berisi program yang dapat membuat informasi kepada si pembuat segala data-data u yang berhubungan dengan komputer diserang tanpa diketahui oleh yang punya.
Download: Istilah untuk kegiatan menyalin data biasanya dari internet.
E-COMMERCEE (electronic commerce) : bisnis yang transaksinya dilakukan dengan bantuan jaringan komputer secara online.
Bps: Kecepatan modem diukur dengan banyak bit yang dapat ditransfer dalam satu detik atau bps (bits per second).
E-mail (electronic mail): pesan elektronik yang dikirim dari komputer seorang pengguna ke komputer lainnya.E-mail dapat dikirimkan melalui local area network (LAN) atau Internet. Kalau dahulu, data yang dikirim hanya berupa teks, sekarang dengan e-mail dapat berisi gambar, suara, dan bahkan klip video.
ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line) : saluran telepon standar untuk melakukan komunikasi data berkecepatan tinggi, seperti halnya ISDN. Jika kecepatan transmisi ISDN hanya 64 kbps, maka ISDN memungkinkan pengguna mengirimkan data (upstream) dengan kecepatan 640 kbps dan menerima data (downstream) dengan kecepatan 6 mbps.
byte: Satu byte terdiri dari 8 bit, yang dapat dianggap oleh komputer sebagai satu kesatuan. Disebut juga octet atau word. Disingkat B (b besar).

Perkiraan pErkeMbaNgaN tEkNoLogi inForMaSi diMasA dEpAn

makin banyak persaingan perusahaan-perusahaan terkenalMenurut saya perkembangan teknologi informasi di masa depan akan lebih heboh dan canggih. untuk menciptakan kecanggihan sistem. seperti menciptakan komputer masa depan yang lebih canggih serta laptop yang lebih kecil nan efisien dan bermutu tinggi.

rEnCaNa sEtELah MenJadI SaRjaNa SI

Bila di tanya rencana apa setelah menjadi sarjana SI, yang ada dalam pikiran saya adalah bekerja di suatu perusahaan besar terkemuka dan terkenal di seluruh dunia yaitu dengan menjadi seorang programer yang handal dalam bidangnya.
atau saya mau mendaftarkan diri bekerja di militer atau TNI dan menciptakan senjata-senjata serba berteknologi canggih perpaduan militer dan IT. Serta membuat pesawat senjata nuklir yang tidak terdeteksi oleh radar di seluruh negara yang untuk bertujuan membombardir USA & ISRAEL.........!!!!!!!!!
YESSSSSS
doakan aku ya,,,,

FrAuD IT

Menurut pandangan saya, kenapa microsoft melakukan fraud IT itu hanya strategi yang dilakukan oleh Microsoft dalam perbisnisan mereka. Dalam dunia IT, yang namanya strategi pun juga dipakai, tapi bukan lebih kearah teknis melainkan kearah bisnis. Masih banyak merk-merk yang sudah bagus yang menurut saya sudah siap bersaing. Semua tergantung pada kita sebagai konsumen, dan kebutuhan mereka masing-masing. Maka dari itu saya mengimbau kepada teman - teman yang lain tidak selalu tergantung memakai merk-merk yang sudah terkenal tapi mahal. kita boleh memakai produk mereka dengan dengan syarat kita belajar, atau sekalian bisa mengkopy atau membuat yang lebih canggih lagi.
ya ga,,,,???